Pinjamwinwin Legal atau Ilegal? Apakah Ada DC Lapangan?

Diposting pada

Ketika mendengar adanya aplikasi atau layanan Pinjaman Online (Pinjol) tentunya banyak masyarakat yang menanyakan legal atau ilegal, hal ini juga banyak ditanyakan oleh calon pengguna Pinjamwinwin. Mengetahui Pinjol legal atau ilegal tentunya sangat bermanfaat ke depannya bagi calon pengguna atau nasabah.

Pasalnya mengetahui Pinjamwinwin legal atau ilegal bisa dimanfaatkan untuk memutuskan bahwa kalian yakin atau tidak ketika akan menggunakan layanan Pinjol secara aman. Namun sebenarnya apakah Pinjamwinwin itu terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak?

Ada beberapa informasi yang wajib diketahui mengenai keamanan, legal atau ilegal nya Pinjol PinjamWin-Win. Selain itu, banyak juga calon pengguna Pinjamwinwin yang menanyakan apakah ada DC lapangan atau tidak.

Nah pada artikel kali ini, Kredibung.com akan menyajikan rangkuman secara lengkap mengenai Pinjamwinwin legal atau ilegal beserta bukti SK atau keterangan yang didapatkan oleh Pinjol di OJK, AFPI maupun sertifikasi lainnya. Untuk mengetahui Pinjam Win Win legal atau ilegal, silahkan simak terus pembahasan berikut ini.

Pinjamwinwin Legal atau Ilegal?

Pinjamwinwin Legal atau Ilegal

Pertanyaan Pinjamwinwin legal atau ilegal tentunya banyak dipertanyakan oleh calon pengguna layanan pinjaman online (Pinjol). Dimana berdasarkan informasi yang berhasil kami rangkum, bahwa Pinjamwinwin telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-17/D.05/2020.

Selain itu, Pinjamwinwin juga terdaftar menjadi Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) dengan nomor 0091/REG/AFPI/2019. Serta Pinjamwinwin juga terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) dengan nomor 001412.01/DJAI/PSE/10/2021.

Sehingga adanya beberapa surat keputusan atau SK dari OJK, AFPI dan Kominfo, bahwa aplikasi atau layanan Pinjaman Online Pinjamwinwin dapat dikatakan legal alias resmi OJK. Hal ini tentunya bisa menjawab keraguan calon pengguna layanan yang masih bingung apakah Pinjamwinwin legal atau ilegal.

Nah setelah ketahui Pinjam Win-Win legal atau ilegal, sekarang apakah aplikasi Pinjol ini aman digunakan? Silahkan simak rangkuman nya berikut ini.

Apakah Pinjamwinwin Aman?

Apakah Pinjamwinwin Aman

Berdasarkan informasi yang berhasil kami rangkum mengenai Keamanan Data Pelanggan, bahwa pihak Pinjamwinwin menjadi kerahasiaan nya. Hal ini dibuktikan dengan adanya audit secara berkala oleh Instansi Pemerintah dan sudah ter sertifikasi tingkat nasional dengan ISO/IEC/27001:2013 dengan No.IS 710420.

Sehingga bagi calon nasabah atau pengguna aplikasi Pinjamwinwin dapat menggunakan beragam produk atau layanan keuangan (financial) secara aman dan nyaman. Disamping itu, Pinjamwinwin terus mengutamakan kecepatan dan kemudahan calon nasabah dalam mendapatkan limit.

Baca Juga: Limit Akulaku Setelah 300 Ribu, Ini Urutan Limitnya!

Dimana beberapa produk atau layanan yang tersedia di Pinjamwinwin diantaranya seperti Bisnis – Invoice Financing, Mitra Gaji – Penarikan Gaji dan Cash Loan – Perorangan. Ketika pengguna akan mengajukan Cash Loan, maka berkesempatan mendapatkan limit pinjaman mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000.

Disamping itu, pilihan tenor atau pembayaran cicilan Pinjamwinwin dengan jangka waktu 2 bulan atau bisa juga dibayar sekaligus dengan bunga yang lebih murah. Hal ini tentunya sesuai dengan layanan Pinjol Pinjam Win-Win yang legal atau terdaftar OJK.

Kemudian bagi pengguna yang akan menggunakan produk Bisnis (Invoice Financing), maka berkesempatan mendapat limit mulai dari Rp 10.000.000 sampai 2 Miliar dengan jangka waktu mulai dari 2 sampai 6 bulan.

Sedangkan untuk menggunakan produk Karyawan (Kasbon Gaji), maka pengguna berkesempatan mendapatkan limit mulai dari Rp 300.000 sampai 70% dari total gaji bulanan karyawan dengan jangka waktu 1 periode gaji.

Nah setelah mengetahui seperti apa keamanan data dan limit kredit Pinjamwinwin, sekarang dimana saja layanan Pinjamwinwin legal OJK dapat digunakan? Silahkan simak rangkuman nya berikut ini.

Area Coverage Layanan Pinjamwinwin

Pinjaman Online (Cash Loan) Pinjamwinwin dapat digunakan di beberapa wilayah Indonesia. Dimana area coverage layanan Cash Load Pinjamwinwin diantaranya sebagai berikut:

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Mojokerto
  • Pasuruan

Pihak Pinjamwinwin akan terus memperluas wilayah jangkauan layanan Cash Load demi kenyamanan pengguna. Namun jika akan menggunakan Bisnis/Invoice Financing dan produk karyawan, Pinjamwinwin sudah dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Nah setelah mengetahui wilayah jangkauan layanan, sekarang apakah Pinjamwinwin ada DC lapangan yang datang ke rumah ketika telat bayar tagihan? Silahkan simak rangkuman nya berikut ini.

Apakah Pinjamwinwin Ada DC Lapangan?

Apakah Pinjamwinwin Ada DC Lapangan

Pertanyaan mengenai ada DC lapangan atau tidak tentu ada hubungannya dengan Pinjamwinwin legal atau ilegal. Pasalnya para pelanggan perlu mengetahui apakah di wilayah area coverage layanan sudah tersedia DC lapangan atau tidak ketika mengalami telat bayar.

Baca juga: Pengalaman Telat Bayar Shopee Pinjam 2 Hari Hingga 3 Bulan

Berdasarkan pengalaman dari beberapa nasabah yang sudah menggunakan layanan Pinjamwinwin, sampai saat ini belum ada bukti adanya Debt Collector (DC) atau Remedial Kredit yang berkunjung ke lapangan (alamat rumah maupun alamat kerja). Hal ini banyak disampaikan oleh pengguna layanan Pinjol Pinjamwinwin di wilayah luar Jabodetabek.

Untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya juga belum dapat dipastikan adanya DC lapangan yang datang ke rumah. Namun, berdasarkan beberapa pengalaman pengguna Pinjol Pinjamwinwin di wilayah tersebut mendengar adanya kabar bahwa di sekitar wilayah Jabodetabek bisa saja ada DC lapangan yang sudah mulai beroperasi.

Adanya informasi di atas bukan berarti kalian sebagai nasabah bisa mengabaikan tagihan atau tunggakan Pinjamwinwin yang belum dibayar. Tagihan Pinjamwinwin tersebut harus tetap dibayarkan mengingat layanan atau aplikasi Pinjaman Online ini yang legal dan terdaftar di OJK.

Sehingga dengan melakukan pembayaran tagihan tidak melebihi batas jatuh tempo, maka data atau riwayat kredit kalian di OJK akan terdaftar dengan baik. Hal ini dapat bermanfaat bagi kalian yang akan mengajukan pinjaman kembali Pinjamwinwin legal maupun di aplikasi Pinjol atau layanan perbankan lain.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa Pinjamwinwin legal atau ilegal yaitu jawabannya legal. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Pinjamwinwin yang terdaftar dan diawasi OJK dengan SK nomor KEP-17/D.05/2020.

Untuk urusan keamanan, Pinjamwinwin legal dapat dikatakan aman mengingat adanya sertifikasi tingkat nasional dengan ISO/IEC/27001:2013 dengan No.IS 710420. Sedangkan urusan DC lapangan, menurut pengalaman beberapa pengguna masih aman belum ada yang mengunjungi alamat rumah atau tempat kerja.

Namun perlu diperhatikan, bisa saja suatu saat ketika nasabah mengalami telat bayar yang cukup lama dari batas jatuh tempo, tidak menutup kemungkinan Pinjamwinwin menggunakan jasa DC atau Debt Collector untuk melakukan penagihan ke rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *